UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa
pembangunan perekonomian nasional bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan politik
dan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan sumber daya ekonomi dalam suatu iklim
pengembangan dan pemberdayaan Koperasi yang memiliki peran strategis dalam tata
ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam
rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan
Perkoperasian harus mencerminkan nilai dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha
bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota sehingga tumbuh
menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi perkembangan ekonomi
nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan;
c.
bahwa kebijakan Perkoperasian selayaknya selalu berdasarkan
ekonomi kerakyatan yang melibatkan, menguatkan, dan mengembangkan Koperasi
sebagaimana amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;
d.
bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan
perkembangan Perkoperasian;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perkoperasian.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal
20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
www.hukumonline.com
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG
PERKOPERASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2. Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang
perseorangan.
4. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum
Koperasi.
5. Rapat
Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi
dalam Koperasi.
6. Pengawas
adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat
kepada Pengurus.
7. Pengurus
adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas
kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili
Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar.
8. Setoran
Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum
Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada
suatu Koperasi.
9. Sertifikat
Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
10. Hibah
adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa
imbalan jasa, sebagai modal usaha.
11. Modal
Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang
yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan
hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan
kegiatan usahanya.
12. Selisih
Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh
dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah
dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
13. Simpanan
adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam,
dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
14. Pinjaman
adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai
peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam
jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
15. Koperasi
Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai
satu-satunya usaha.
16. Unit
Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam
yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah.
17. Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
18. Dewan
Koperasi Indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan
Koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
19. Hari
adalah hari kalender.
20. Menteri
adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Koperasi berdasar atas
asas kekeluargaan.
Pasal 4
Koperasi bertujuan
meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
sekaligus sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan
berkeadilan.
BAB III
NILAI DAN PRINSIP
Pasal 5
1)
Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a.
kekeluargaan;
b.
menolong diri sendiri;
c.
bertanggung jawab;
d.
demokrasi;
e.
persamaan;
f.
berkeadilan; dan
g.
kemandirian.
2)
Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
a. kejujuran;
b. keterbukaan;
c. tanggung
jawab; dan
d. kepedulian
terhadap orang lain.
Pasal 6
1)
Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a.
keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
b.
pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
c.
Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
d.
Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan
independen;
e.
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota,
Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada
masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
f.
Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan
Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal,
nasional, regional, dan internasional; dan
g.
Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan
dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
2)
Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sumber
inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha
Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
BAB IV
PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN
PENGUMUMAN
Bagian Kesatu
Pendirian
Pasal 7
1)
Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang
perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai
modal awal Koperasi.
2)
Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi
Primer.
Pasal 8
1)
Koperasi mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
2)
Wilayah keanggotaan Koperasi ditentukan dalam Anggaran Dasar.
3)
Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus
merupakan kantor pusat Koperasi.
4)
Koperasi mempunyai alamat lengkap di tempat kedudukannya.
5)
Dalam semua surat menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh
Koperasi, barang cetakan, dan akta dalam hal Koperasi menjadi pihak harus
disebutkan nama dan alamat lengkap Koperasi.
Pasal 9
1)
Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan
dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
2)
Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) maka Akta Pendirian
Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat
Akta Koperasi oleh Menteri.
3)
Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah Notaris yang terdaftar pada Kementerian yang
menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Koperasi.
Pasal 10
1)
Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar dan keterangan yang
berkaitan dengan pendirian Koperasi.
2)
Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
sekurang-kurangnya:
a. nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri
perseorangan atau nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta nomor dan
tanggal pengesahan badan hukum Koperasi pendiri bagi Koperasi Sekunder; dan
b. susunan,
nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas
dan Pengurus yang pertama kali diangkat.
3)
Dalam pembuatan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), seorang pendiri dapat diwakili oleh pendiri lain berdasarkan surat
kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
4)
Permohonan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis oleh para pendiri secara bersama-sama atau kuasanya
kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.
5)
Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan permohonan pengesahan
Koperasi sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 11
Apabila permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan, Menteri
harus menolak permohonan secara tertulis disertai alasannya.
Pasal 12
1)
Terhadap penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
para pendiri atau kuasanya dapat
mengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak diterimanya penolakan.
2)
Keputusan terhadap pengajuan permohonan ulang diberikan dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan permohonan ulang.
3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keputusan
pertama dan terakhir.
Pasal 13
1)
Koperasi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum setelah Akta
Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disahkan oleh
Menteri.
2)
Pengesahan Koperasi sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
3)
Dalam hal Menteri tidak melakukan pengesahan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Akta Pendirian Koperasi dianggap sah.
Pasal 14
1)
Dalam hal setelah Koperasi disahkan, Anggotanya berkurang dari
jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 maka dalam jangka waktu paling lambat
6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, Koperasi yang bersangkutan
wajib memenuhi jumlah minimal keanggotaan.
2)
Setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Anggota Koperasi tetap kurang dari jumlah minimal keanggotaan maka Anggota
Koperasi bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan atau kerugian
yang terjadi dan Koperasi tersebut wajib dibubarkan oleh Menteri.
Pasal 15
1)
Setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh Anggota, Pengurus,
dan/atau Pengawas sebelum Koperasi mendapat pengesahan menjadi badan hukum dan
perbuatan hukum tersebut diterima oleh Koperasi, Koperasi berkewajiban
mengambil alih serta mengukuhkan setiap perbuatan hukum tersebut.
2)
Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diterima, tidak diambil alih, atau tidak dikukuhkan oleh Koperasi,
masing-masing Anggota, Pengurus, dan/atau Pengawas bertanggung jawab secara
pribadi atas setiap akibat hukum yang ditimbulkan.
Bagian Kedua
Anggaran Dasar
Pasal 16
1)
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat
sekurang-kurangnya:
a.
nama dan tempat kedudukan;
b.
wilayah keanggotaan;
c.
tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi;
d.
jangka waktu berdirinya Koperasi;
e.
ketentuan mengenai modal Koperasi;
f.
tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas
dan Pengurus;
g.
hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus;www.hukumonline.com
h.
ketentuan mengenai syarat keanggotaan;
i.
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
j.
ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha;
k.
ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
l.
ketentuan mengenai pembubaran;
m.
ketentuan mengenai sanksi; dan
n.
ketentuan mengenai tanggungan Anggota.
2)
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memuat
ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Pasal 17
1)
Koperasi dilarang memakai nama yang:
a.
telah dipakai secara sah oleh Koperasi lain dalam satu kabupaten
atau kota;
b.
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; dan/atau
c.
sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah,
atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
2)
Nama Koperasi Sekunder harus memuat kata ”Koperasi” dan diakhiri
dengan singkatan ”(Skd)”.
3)
Kata “Koperasi” dilarang digunakan oleh badan usaha yang didirikan
tidak menurut ketentuan Undang-Undang ini.
4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Koperasi
diatur dalam Peraturan Pemerintah.